Registrasi merek kini semakin mudah karena tidak harus datang ke kantor pendaftaran merek dan bisa dilakukan secara online. Sebelum menggunakan jasa pendaftaran, maka penting untuk mengetahui cara mendaftarkan merek terlebih dahulu. Kemenkumham adalah pihak yang berhak atas diterbitkannya hak merek.

Cara Mendaftarkan Merek Dagang

Brand suatu produk dapat meningkatkan daya saing di dunia bisnis karena merupakan identitas usaha yang menjadi pembeda dengan produk lain. Anda bisa mendaftarkan melalui penyedia jasa Indonesia trademark registration seperti Patendo.

Berikut ini cara mendaftar jika melalui Kemenkumham langsung:

  • Melakukan pemesanan kode biling melalui simpaki.dgip.go.id/
  • Pilih jenis pelayanan lalu klik Merek dan Indikasi Geografis
  • Klik Permohonan Pendaftaran Merek yang Diajukan Oleh
  • Pilih jenis usaha yang akan didaftarkan apakah usaha mikro, kecil, atau umum
  • Pilih pendaftaran secara elektronik atau online
  • Masukkan data pemohon secara lengkap
  • Isi nama, email, nomor telepon, alamat lengkap, dan lainnya
  • Lakukan pembayaran melalui transfer bank
  • Buat akun di merek melalui https://merek.dgip.go.id/
  • Pilih Permohonan Online
  • Pilih tipe permohonan dan masukkan kode billing setelah pendaftaran
  • Masukkan Data Merek dan Data Kelas
  • Unggah lampiran dokumen yang disyaratkan
  • Cetak draft tanda terima dan proses pun selesai

Anda hanya perlu menunggu email balasan dari pihak Kemenkumham terkait merek yang telah didaftarkan.

Pentingnya Menggunakan Jasa Pendaftaran Merek

Mendaftarkan sendiri melalui lembaga pemerintah yang mengurus penerbitan sertifikat brand memang bisa dilakukan setiap orang atau pemilik usaha. Namun, ada hal-hal tertentu di mana Anda akan membutuhkan konsultan HKI dalam melakukannya.

Hal tersebut terkait dengan penggunaan nama apakah sudah terdaftar atau belum dan hukum terkait perlindungan hak merek. Sehingga menggunakan jasa pendaftaran merek tentu lebih disarankan daripada mengurus semuanya sendiri.

Harga yang diberikan juga cenderung lebih terjangkau dan Anda tidak perlu repot-repot mengurus semuanya sendiri karena sudah ditangani langsung oleh pihak profesional.

Cara mendaftarkan merek di atas bisa Anda coba ikuti. Pastikan untuk memenuhi syarat-syarat terlebih dahulu termasuk dalam menyiapkan dokumen yang diperlukan. Sehingga proses pendaftaran lancar dan bisa lebih cepat.